Rabu, 21 Desember 2011

teknik panoramik


Kegunaan Teknik Panoramik
a)      Untuk pemeriksaan daerah yang luas, meliputi wajah dan tulang rahang 
b)      Untuk melihat lokasi gigi yang impaksi
c)       Mengevaluasi trauma, lesi, dan penyakit pada daerah rahang. 
d)      Mengevaluasi pertumbuhan dan perkembangan.
Sumber : Johnson, O. N. Essentials of Dental Radiography for Dental Assistant and Hygienists. 7th Ed. Prentice Hall. 2003

Definisi Teknik Panoramik dan nama lain
Teknik Radiografi yang digunakan untuk menghasilkan gambaran tunggal dari struktur wajah meliputi maxilla, mandibula, lengkung rahang, dan struktur pendukung. Sering disebut Pantomography atau Panoramic Tomography. Kadang-kadang disebut juga Panorex.
Sumber :
Moore WS. Successful Panoramic Radiography. KODAK Dental Radiography Series. Available from . Accessed at 20 Dec 2011.
Bourgeois MJ. Panoramic Radiography for the General Practitioner. February 2000.


Gambaran Radiografi Panoramik yang salah
Disebabkan kesalahan posisi
a.       Occlusal plane terlihat datar, condyl tampak miring, apical gigi insisive tidak jelas disebabkan karena posisi dagu terlalu tinggi.
b.      “smilling” occlusal plane, apical insisive mandibular tidak terlihat jelas disebabkan karena posisi dagu terlalu rendah.
c.       Gigi anterior tidak jelas, spina superimposisi dengan ramus mandibular disebabkan karena gigi anterior berada di depan bite groove.
d.      Gigi anterior terlihat lebih lebar disebabkan karena gigi anterior berada di belakang bite groove.
e.      Gambaran anatomi terlihat miring ke satu sisi, salah satu kondil lebih tinggi daripada kondil sebelahnya disebabkan karena kepala miring ke satu arah.
f.        Satu kondil tampak agak tinggi dan sempit, sedangkan kondil yang sebelahnya tampak miring dan lebar, gigi pada satu sisi terlihat tumpang tindih disebabkan karena kepala berputar ke satu arah.
g.       Pyramid radiopak terlihat di bagian tengah dasar film disebabkan karena spina servikal tidak lurus atau tegak.
Sumber : ref. 3,4,6

Jumat, 16 Desember 2011

Indikasi Periapikal


  1. Mendeteksi infeksi apical atau peradangan
  2. Penilaian status periodontal
  3. Setelah trauma pada gigi dan yang terkait pada tulang alveolar
  4. Penilaian dari adanya erupsi gigi dan letaknya
  5. Penilaian morfologi akar sebelum ekstraksi
  6. Selama endodontic
  7. Penilaian sebelum dilakukan tindakan operasi dan penilaian pasca operasi apical
  8. Rincian evaluasi kista apical dan lesi lain didalam tulang alveolar
  9. Mengevaluasi pasca operasi implant
  10. Mendeteksi adanya gigi agenisi

Sumber :
Whaites E., Cawson R. Essentials of Dental Radiography and Radiology. Churchill Livingstone. 2007. Pp 91-123
Anonim. Periapical Radiography. http://www.endotreatment.gr/media/files/Radiology/PERIAPICAL-RADIOGRAPHY.pdf . pp 75-96. Accessed at 13 Des 2011

Kamis, 08 Desember 2011

Farmakokinetik


Farmakokinetik adalah perjalanan dan nasib obat didalam tubuh proses mulai masuknya obat ke dalam tubuh sampai dikeluarkan kembali. Untuk menghasilkan efek, obat harus mencapai tempat kerja (reseptor) dalam kadar tepat.
Perjalanan farmakokinetik ada 4 yaitu :
a.    Absorbsi
Absorbsi yaitu proses penyerapan obat dari tempat pemberian obat sampai sirkulasi sistemik. Pada umumnya obat membutuhkan absorbsi kecuali pada pemberian intravena.
b.    Distribusi
Sesudah diabsorbsi, obat akan didistribusikan ke seluruh tubuh melalui sirkulasi darah.
Beberapa faktor yang mempengaruhi kecepatan distribusi, yaitu :
1.    Aliran darah ke jaringan
Berdasarkan distribusi aliran darah, terdapat 2 fase distribusi obat, yaitu :
a.    Fase 1
Terjadi segera setelah obat diabsorbsi, yaitu ke organ yang perfusinya (aliran darah) sangat baik, seperti jantung, hati, ginjal, otak.
b.    Fase 2
Obat mengalami redistribusi ke jaringan yang perfusinya tidak sebaik organ tersebut pada fase 1, misalnya kulit, otot, dan jaringan lemak.
2.    Sifat fisiko-kimia obat
3.    Barrier biologik
4.    Ikatan protein
Sebagian besar obat dalam tubuh akan mengalami ikatan protein secara reversibeldalam berbagai derajat.
Akibat ikatan protein :
a.    Obat yang terikat pada protein tidak dapat mengalami transport.
b.    Obat yang terikat protein tidak mengalami biotransformasi atau ekskresi
c.    Bagian yang terikat protein merupakan bentuk cadangan dan tidak aktif
d.    Derajat ikatan protein obat berkurang pada malnutrisi => defisiensi protein => mudah keracunan obat
c.    Metabolisme
d.    Ekskresi
Sumber : Sari RP dan Tugihardjo AS, 2010. Hand Out of Farmakologi Umum. Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hangtuah. Surabaya

Selasa, 22 November 2011

Goes to TUBAN


Tubercle,
dalam bahasa kedokteran gigi yang berarti tonjolan kecil yang membulat, biasanya berada di gigi Molar pertama rahang atas yang biasa disebut tubercle of carabelli.


But for this blog,
TUBERCLE is Tuban in Consecration of Clearance
adalah judul dari baksos Fakultas Kedokteran Gigi Universitas HangTuah Surabaya yang diadakan di Kota Tuban, Jawa Timur. 


Baksos ini diadakan pada Bulan Oktober 2011.


Baksos ini dibagi lagi per desa dan per sekolah dasar, karena kami (FKG UHT) akan memeriksa gigi murid-murid sekolah dasar dari kelas 1 hingga kelas 6.

Kebetulan aku berada di Dusun Jarum, SD Prunggahan 4, Kelas 6.

 classroom 3

Finally, kami selesai memeriksa dan mengobati warga.
I hope, people always keep health especially health of teeth :D

And then, we went to “kelenteng”..

It’s Tuban City

It’s Laut Jawa

At Kelenteng
iva. jenny. dian. ana. me

jenny. me. ana. iva. devy

devy. me. iva. jenny. dian

iva. jenny. dian. ana. devy. me

we are "JAMAAH" :D

we are FKG UHT Surabaya angkatan 2010

iva. jenny.. ana. dian.. devy. me

 me. ana. dian. jenny. devy. iva
Finished.
We went to Surabaya.
-      Photo is commemorative -


Jumat, 11 November 2011

same place but different time

nur karuniati. dewi pangestuti. desy minggar tria sari

this picture at wudhu's place in Istiqamah Mosque in Balikpapan
taken picture : 2007
when we still student at SMP Negeri 1 Balikpapan



desy minggar tria sari. nur karuniati. dewi pangestuti

this picture at wudhu's place in Istiqamah Mosque in Balikpapan
taken picture : 2011
we are wanderer in Java Island, Indonesia
achieve our goal for the future
 


best friends forever :*






desy minggar tria sari : accounting at Muhammadiyah University in Malang (2010)
http://desyminggar.blogspot.com/

nur karuniati : informatics engineering at Islamic University of Indonesia in Yogyakarta (2010)
http://nukamungil.blogspot.com/

dewi pangestuti : dentistry at Hangtuah University in Surabaya (2010)
#this is my blog

Jumat, 04 November 2011

Menikah Muda

i want to it, but i must to be a dentist.
ini adalah tahun ke2 ku duduk di bangku kuliah artinya aku sudah di semester 3.
sejak sma, aku sudah berencana ingin menikah muda, tapi apa daya, orang tua belum mengizinkan karena aku harus mengejar cita-citaku dulu dan setelah lulus menjadi "drg" baru diijinkan untuk menikah..

Jatuh Cinta
Islam tidak melarang seseorang mencintai sesuatu, tetapi untuk tingkatan ini harus ada batasnya. Jika rasa cinta ini membawa seseorang kepada perbuatan yang melanggar syariat, berarti sudah terjerumus ke dalam larangan. Rasa cinta tadi bukan lagi dibolehkan, tetapi sudah dilarang. Perasaan cinta itu timbul karena memang dari segi zatnya atau bentuknya secara manusiawi wajar untuk dicintai. Perasaan ini adalah perasaan normal, dan setiap manusia yang normal memiliki perasaan ini. Jika memandang sesuatu yang indah, kita akan mengatakan bahwa itu memang indah.
Begitu juga ketika melihat wanita yang bukan mahram, jika ia wanita yang cantik dan memang indah ketika secara tidak sengaja terlihat oleh seseorang, dalam hati orang tersebut kemungkinan besar akan terbesit penilaian suatu keindahan, kecantikan terhadap wanita itu. Rasa itulah yang disebut rasa cinta, atau mencintai. Tetapi, rasa mencintai atau jatuh cinta di sini tidak berarti harus diikuti rasa memiliki. Rasa cinta di sini adalah suatu rasa spontanitas naluri alamiah yang muncul dari seorang manusia yang memang merupakan anugerah Tuhan. 
Cinta adalah perasaan di luar kehendak dengan daya tarik yang kuat pada seseorang.Sampai batas ini, syariat Islam masih memberikan toleransi, asalkan dari pandangan mata pertama yang menimbulkan penilaian indah itu tidak berlanjut kepada pandangan mata kedua. Karena, jika raca cinta ini kemudian berlanjut menjadi tidak terkendali, yaitu ingin memandang untuk yang kedua kali, hal ini sudah masuk ke wilayah larangan.


Allah SWT berfirman yang artinya, Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka (An-Nuur: 30-31).


Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan yang terpelihara adalah apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat lagi kemudian.

“Dan bahwasanya Dia-lah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An Najm [53]:45)

“Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan.” (QS. An Naba [78]:8)

“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuara [42]:11)
Menikah itu bukan hanya sekedar menyatukan dua insan atau menyambung silaturahmi dua keluarga, tapi hukumnya adalah ibadah. Itulah sebabnya Rasulullah menganjurkan untuk menikah dan dalam salah satu haditsnya beliau mengatakan bahwa orang yang menikah itu telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena sesuatu yang tadinya haram dilakukan sebelum menikah maka menjadi halal hukumnya setelah menikah.

Berbicara mengenai usia menikah muda itu relatif. Kalau menurut UU Kepemudaan, seseorang dikatakan pemuda/i itu sampai batas umur 30 tahun. Tapi kalau menikah pada saat 30 tahun, itu jelas bukan di usia muda lagi. Makanya usia muda itu bermacam-macam penafsirannya, bisa saja berarti usia produktif (17-35 tahun), atau usia subur (20-30 tahun), atau bisa juga usia remaja (15-25 tahun). Tapi, dalam konteks ini, orang banyak mempersepsikan kurang lebih di kisaran umur 17-23 tahun.

Keuntungan:
  1. Usia yang produktif. Umur 17-23 tahun adalah masa-masa full of energy and full of power! Makanya mengapa kalangan medis menyebutkan bahwa usia 20-an adalah saat terbaik untuk bereproduksi karena keadaan sang Ibu dalam kondisi prima.
  2. Berpahala. Menikah itu menghindarkan kita dari perbuatan zina serta memberikan suatu media yang legal dan halal untuk menyalurkan kebutuhan biologis, yang dulu kalau sebelum nikah haram dilakukan tapi setelah menikah menjadi halal. Setelah menikah, istri yang patuh kepada suaminya pun akan mendapat pahala, dan hal-hal baik lainnya
  3. Membawa keberkahan. Menikah akan mendatangkan keberkahan dari Allah SWT, Insha Allah rezeki bertambah, hidup semakin bahagia, dll
  4. Mempunyai tempat sharing dan berbagi. Manusia pasti membutuhkan teman berbagi dalam suka dan duka. Nah, kalau sudah punya suami atau istri kan enak, bisa saling cerita dan saling support jika ada masalah. Selain itu, bisa saling tukar ilmu dan diskusi, dan bukan hal yang mustahil dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing, bisa membuat suatu usaha.
  5. Hati menjadi tenteram dan penuh kasih sayang. Istri dan anak adalah penyejuk hati. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. 30: 21).
  6. Menjadikan pribadi lebih dewasa. Banyak kita melihat adanya perubahan perilaku dari orang-orang yang telah menikah menjadi lebih dewasa, bertanggung jawab dan berkomitmen di dalam hidup. Sahabat kecil saya yang sekarang sudah menikah dan punya anak, kelakuannya sudah lebih baik dan berbeda dibandingkan dulu yang suka “loncat loncat”. Dalam bahasa Al-Qur’an pun, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha atau “perjanjian yang kuat dan berat”. Pernikahan bukan sesuatu yang main-main, tanggung jawab bagi kedua belah pihak semakin bertambah.
  7. Saving money. Dengan menikah di usia muda, kemungkinan selamat dari penghamburan waktu dan uang sangat besar. Biasanya kalo masih single pas malam minggu hang out bareng temen-temen dan banyak menghabiskan uang, tapi kalau sudah berkeluarga mending nonton DVD dirumah bersama anak dan istri sambil makan jagung bakar.. oohhh so sweetttt
  8. Ada yang ngurusin 
  9. Usia dengan anak tak terpaut jauh. Ketika sepasang kekasih memutuskan menikah muda, maka ketika memiliki anak, usia mereka tidak akan berbeda jauh dengan usia anak. Kondisi yang demikian membuat Anda dapat dekat dengan anak, sehingga tidak kaget generasi. 
  10. Usia produktif lebih panjang. Kalau kedua pasangan menikah muda di usia dewasa awal (21-40 tahun), berarti dari mulai tahap perkembangan dewasa awal melangkah ke tahap perkembangan baru menjadi pasutri memiliki waktu yang lebih panjang. Perkembangan fisiologis dan biologisnya pun masih seimbang, sehingga masih bisa sejalan dan membuat hubungan lebih langgeng. 
  11. Belajar bersama. Kedua pasangan yang menikah di usia muda masih sama-sama dalam proses belajar banyak hal. Salah satu yang paling utama ialah mencoba belajar dengan berbagai cara menjadi seorang ibu dan ayah.  
  12. Dapat sejalan dengan anak. Saat menjadi orangtua di usia yang cenderung muda, ketika memiliki anak dapat memiliki cara pikir yang tidak terlalu beda, jadi memberi keuntungan untuk si anak. Sebab perbedaannya tidak terlalu jauh membuat pandangan mereka tidak terlalu terlihat.
     
 kerugian menikah muda?
  1. Ego masih besar. Orang-orang yang masih di kisaran umur 17-23 tahun mayoritas adalah ABG yang baru beranjak dewasa alias ababil (ABG labil), dimana tingkat kematangan belum stabil dan gejolak emosi masih membara. Jadi kalau antara suami istri tidak pandai mengatur emosi, dan dua-duanya sama-sama keras, maka jadinya batu lawan batu, alias pecahhhh!
  2. Waktu untuk diri sendiri jadi berkurang. Kalau dulu mungkin sering nongkrong-nongkrong, sekarang sudah beda. Kemana manapun tidak bisa sebebas dulu.
  3. Mengorbankan beberapa cita-cita. Dulu sewaktu belum menikah, mungkin ibaratnya kita mau menjelajah dunia, mau kuliah disini, mau kerja di negeri sana, dll. Saat sudah menikah, tentunya sebelum kita memutuskan melakukan sesuatu, ada banyak pertimbangan yang harus dilakukan, dan ada kemungkinan beberapa cita-cita kita harus ada yang dikorbankan demi kepentingan keluarga.
  4. Persiapan yang matang. Selain faktor kematangan, persiapan pun perlu diperhatikan. Artinya harus siap dan dipertimbangkan matang mengenai langkah yang akan ditempuh. Kalau hanya karena alasan untuk menghindari perbuatan dosa, maka merupakan langkah yang paling dangkal. Karena lebih dari itu, pernikahan adalah sebuah ikatan suci di mana dua orang yang memutuskan terikat dalam sebuah pernikahan bertanggung jawab untuk saling membina sehingga akhirnya tercipta sebuah keluarga harmonis sesuai dengan harapan.
  5. Dukungan keluarga. Sebuah pernikahan tak akan terwujud tanpa adanya dukungan dari keluarga. Untuk itu, Anda pun harus mengantongi restu keluarga. Sebab pernikahan adalah suatu ikatan yang tak terbatas waktu, jadi dukungan orangtua dan keluarga sangat diperlukan di sini agar tidak akan terjadi kondisi menyerah di tengah jalan.

Dalam hal memilih calon istri, Rasululullah telah mengajarkan dalam sabdanya: ”Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena kecantikannya, karena nasab (keturunan) nya, karena agamanya. Maka pilihlah alasan menikahinya karena agamanya, karena akan sejahtera hidupmu. Kalau tidak, maka merugilah” (Muttafaq ‘alaih).

Life is choice


semoga kita semua selalu dalam lindungan ALLAH Swt
mendapatkan jodoh yang terbaik
tetap istiqamah di jalan-Nya


sumber :
http://muhammadassad.wordpress.com/2010/05/14/misteri-jodoh-dan-menikah-muda/
http://d-niell.blogspot.com/2011/08/menikah-muda-positif-dan-negatif-nikah.html
http://lintascafe.com/2011/04/16/baik-buruknya-menikah-muda/
http://anugerah.hendra.or.id/pra-nikah/1-adab2-pergaulan-pra-nikah/hubungan-muda-mudi-sebelum-menikah-pacaran-dalam-tinjauan-syariat/