Rabu, 25 Oktober 2017

Tata Cara Mengurus Surat Nikah

Sebelum ke KUA (Kantor Urusan Agama), setiap Warga Negara Indonesia yang mau menikah harus mengurus surat-surat di RT dan Kelurahan terlebih dahulu.

1. RT
Yang harus disiapkan saat ke RT adalah KK (Kartu Keluarga) dan KTP.
Yang didapatkan dari RT adalah 
a. Surat Pengantar Nikah
b. Surat Pernyataan Orang Tua / Wali
c. Surat Pernyataan Untuk Menikah

2. Kelurahan
Yang harus disiapkan saat ke Kelurahan yaitu
a. Surat Pengantar Nikah dari RT
b.Surat Pernyataan Orang Tua / Wali dan materai 6.000
c. Surat Pernyataan Untuk Menikah dan materai 6.000
d. Foto latar biru 3x4 sebanyak 2 lembar
e. Tanaman sebanyak 2
f. Fotokopi KK 
g. Fotokopi KTP
h. Fotokopi Akta Kelahiran
i. Fotokopi KTP 3 orang yang tanda tangan sebagai saksi di Surat Pernyataan Untuk Menikah

3. KUA
Yang harus disiapkan saat ke KUA yaitu
a. Calon Pengantin Pria dan Wanita datang bersama
b. Surat Keterangan Untuk Nikah dari kelurahan
c. Surat Keterangan Asal Usul dari Kelurahan
d. Surat Keterangan Tentang Orang Tua dari Kelurahan
e. Fotokopi KK
f. Fotokopi KTP
g. Fotokopi Akta Kelahiran
h. Fotokopi Ijasah terakhir
i. Foto 2x3 sebanyak 4 lembar
j. Foto 3x4
k. Map Batik
Nanti akan ditanya nikahnya dimana, jam berapa, maharnya berapa, kemudian di jadwalkan untuk nasihat pernikahannya kapan (ditentukan dari KUA setempat). Jika salah satu calon bekerja diluar kota, diskusikan dengan pegawai KUA untuk jadwal nasihat pernikahan.


TARIF BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
dikantor Rp. 0 (GRATIS), diluar kantor Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU)Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015

Alamat KUA di Balikpapan



No.
Nama KUA
Alamat

Info lebih lanjut cek http://simkah.kemenag.go.id/infonikah/alurnikah