Selasa, 22 November 2011

Goes to TUBAN


Tubercle,
dalam bahasa kedokteran gigi yang berarti tonjolan kecil yang membulat, biasanya berada di gigi Molar pertama rahang atas yang biasa disebut tubercle of carabelli.


But for this blog,
TUBERCLE is Tuban in Consecration of Clearance
adalah judul dari baksos Fakultas Kedokteran Gigi Universitas HangTuah Surabaya yang diadakan di Kota Tuban, Jawa Timur. 


Baksos ini diadakan pada Bulan Oktober 2011.


Baksos ini dibagi lagi per desa dan per sekolah dasar, karena kami (FKG UHT) akan memeriksa gigi murid-murid sekolah dasar dari kelas 1 hingga kelas 6.

Kebetulan aku berada di Dusun Jarum, SD Prunggahan 4, Kelas 6.

 classroom 3

Finally, kami selesai memeriksa dan mengobati warga.
I hope, people always keep health especially health of teeth :D

And then, we went to “kelenteng”..

It’s Tuban City

It’s Laut Jawa

At Kelenteng
iva. jenny. dian. ana. me

jenny. me. ana. iva. devy

devy. me. iva. jenny. dian

iva. jenny. dian. ana. devy. me

we are "JAMAAH" :D

we are FKG UHT Surabaya angkatan 2010

iva. jenny.. ana. dian.. devy. me

 me. ana. dian. jenny. devy. iva
Finished.
We went to Surabaya.
-      Photo is commemorative -


Jumat, 11 November 2011

same place but different time

nur karuniati. dewi pangestuti. desy minggar tria sari

this picture at wudhu's place in Istiqamah Mosque in Balikpapan
taken picture : 2007
when we still student at SMP Negeri 1 Balikpapan



desy minggar tria sari. nur karuniati. dewi pangestuti

this picture at wudhu's place in Istiqamah Mosque in Balikpapan
taken picture : 2011
we are wanderer in Java Island, Indonesia
achieve our goal for the future
 


best friends forever :*






desy minggar tria sari : accounting at Muhammadiyah University in Malang (2010)
http://desyminggar.blogspot.com/

nur karuniati : informatics engineering at Islamic University of Indonesia in Yogyakarta (2010)
http://nukamungil.blogspot.com/

dewi pangestuti : dentistry at Hangtuah University in Surabaya (2010)
#this is my blog

Jumat, 04 November 2011

Menikah Muda

i want to it, but i must to be a dentist.
ini adalah tahun ke2 ku duduk di bangku kuliah artinya aku sudah di semester 3.
sejak sma, aku sudah berencana ingin menikah muda, tapi apa daya, orang tua belum mengizinkan karena aku harus mengejar cita-citaku dulu dan setelah lulus menjadi "drg" baru diijinkan untuk menikah..

Jatuh Cinta
Islam tidak melarang seseorang mencintai sesuatu, tetapi untuk tingkatan ini harus ada batasnya. Jika rasa cinta ini membawa seseorang kepada perbuatan yang melanggar syariat, berarti sudah terjerumus ke dalam larangan. Rasa cinta tadi bukan lagi dibolehkan, tetapi sudah dilarang. Perasaan cinta itu timbul karena memang dari segi zatnya atau bentuknya secara manusiawi wajar untuk dicintai. Perasaan ini adalah perasaan normal, dan setiap manusia yang normal memiliki perasaan ini. Jika memandang sesuatu yang indah, kita akan mengatakan bahwa itu memang indah.
Begitu juga ketika melihat wanita yang bukan mahram, jika ia wanita yang cantik dan memang indah ketika secara tidak sengaja terlihat oleh seseorang, dalam hati orang tersebut kemungkinan besar akan terbesit penilaian suatu keindahan, kecantikan terhadap wanita itu. Rasa itulah yang disebut rasa cinta, atau mencintai. Tetapi, rasa mencintai atau jatuh cinta di sini tidak berarti harus diikuti rasa memiliki. Rasa cinta di sini adalah suatu rasa spontanitas naluri alamiah yang muncul dari seorang manusia yang memang merupakan anugerah Tuhan. 
Cinta adalah perasaan di luar kehendak dengan daya tarik yang kuat pada seseorang.Sampai batas ini, syariat Islam masih memberikan toleransi, asalkan dari pandangan mata pertama yang menimbulkan penilaian indah itu tidak berlanjut kepada pandangan mata kedua. Karena, jika raca cinta ini kemudian berlanjut menjadi tidak terkendali, yaitu ingin memandang untuk yang kedua kali, hal ini sudah masuk ke wilayah larangan.


Allah SWT berfirman yang artinya, Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka (An-Nuur: 30-31).


Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan yang terpelihara adalah apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat lagi kemudian.

“Dan bahwasanya Dia-lah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An Najm [53]:45)

“Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan.” (QS. An Naba [78]:8)

“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuara [42]:11)
Menikah itu bukan hanya sekedar menyatukan dua insan atau menyambung silaturahmi dua keluarga, tapi hukumnya adalah ibadah. Itulah sebabnya Rasulullah menganjurkan untuk menikah dan dalam salah satu haditsnya beliau mengatakan bahwa orang yang menikah itu telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena sesuatu yang tadinya haram dilakukan sebelum menikah maka menjadi halal hukumnya setelah menikah.

Berbicara mengenai usia menikah muda itu relatif. Kalau menurut UU Kepemudaan, seseorang dikatakan pemuda/i itu sampai batas umur 30 tahun. Tapi kalau menikah pada saat 30 tahun, itu jelas bukan di usia muda lagi. Makanya usia muda itu bermacam-macam penafsirannya, bisa saja berarti usia produktif (17-35 tahun), atau usia subur (20-30 tahun), atau bisa juga usia remaja (15-25 tahun). Tapi, dalam konteks ini, orang banyak mempersepsikan kurang lebih di kisaran umur 17-23 tahun.

Keuntungan:
  1. Usia yang produktif. Umur 17-23 tahun adalah masa-masa full of energy and full of power! Makanya mengapa kalangan medis menyebutkan bahwa usia 20-an adalah saat terbaik untuk bereproduksi karena keadaan sang Ibu dalam kondisi prima.
  2. Berpahala. Menikah itu menghindarkan kita dari perbuatan zina serta memberikan suatu media yang legal dan halal untuk menyalurkan kebutuhan biologis, yang dulu kalau sebelum nikah haram dilakukan tapi setelah menikah menjadi halal. Setelah menikah, istri yang patuh kepada suaminya pun akan mendapat pahala, dan hal-hal baik lainnya
  3. Membawa keberkahan. Menikah akan mendatangkan keberkahan dari Allah SWT, Insha Allah rezeki bertambah, hidup semakin bahagia, dll
  4. Mempunyai tempat sharing dan berbagi. Manusia pasti membutuhkan teman berbagi dalam suka dan duka. Nah, kalau sudah punya suami atau istri kan enak, bisa saling cerita dan saling support jika ada masalah. Selain itu, bisa saling tukar ilmu dan diskusi, dan bukan hal yang mustahil dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing, bisa membuat suatu usaha.
  5. Hati menjadi tenteram dan penuh kasih sayang. Istri dan anak adalah penyejuk hati. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. 30: 21).
  6. Menjadikan pribadi lebih dewasa. Banyak kita melihat adanya perubahan perilaku dari orang-orang yang telah menikah menjadi lebih dewasa, bertanggung jawab dan berkomitmen di dalam hidup. Sahabat kecil saya yang sekarang sudah menikah dan punya anak, kelakuannya sudah lebih baik dan berbeda dibandingkan dulu yang suka “loncat loncat”. Dalam bahasa Al-Qur’an pun, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha atau “perjanjian yang kuat dan berat”. Pernikahan bukan sesuatu yang main-main, tanggung jawab bagi kedua belah pihak semakin bertambah.
  7. Saving money. Dengan menikah di usia muda, kemungkinan selamat dari penghamburan waktu dan uang sangat besar. Biasanya kalo masih single pas malam minggu hang out bareng temen-temen dan banyak menghabiskan uang, tapi kalau sudah berkeluarga mending nonton DVD dirumah bersama anak dan istri sambil makan jagung bakar.. oohhh so sweetttt
  8. Ada yang ngurusin 
  9. Usia dengan anak tak terpaut jauh. Ketika sepasang kekasih memutuskan menikah muda, maka ketika memiliki anak, usia mereka tidak akan berbeda jauh dengan usia anak. Kondisi yang demikian membuat Anda dapat dekat dengan anak, sehingga tidak kaget generasi. 
  10. Usia produktif lebih panjang. Kalau kedua pasangan menikah muda di usia dewasa awal (21-40 tahun), berarti dari mulai tahap perkembangan dewasa awal melangkah ke tahap perkembangan baru menjadi pasutri memiliki waktu yang lebih panjang. Perkembangan fisiologis dan biologisnya pun masih seimbang, sehingga masih bisa sejalan dan membuat hubungan lebih langgeng. 
  11. Belajar bersama. Kedua pasangan yang menikah di usia muda masih sama-sama dalam proses belajar banyak hal. Salah satu yang paling utama ialah mencoba belajar dengan berbagai cara menjadi seorang ibu dan ayah.  
  12. Dapat sejalan dengan anak. Saat menjadi orangtua di usia yang cenderung muda, ketika memiliki anak dapat memiliki cara pikir yang tidak terlalu beda, jadi memberi keuntungan untuk si anak. Sebab perbedaannya tidak terlalu jauh membuat pandangan mereka tidak terlalu terlihat.
     
 kerugian menikah muda?
  1. Ego masih besar. Orang-orang yang masih di kisaran umur 17-23 tahun mayoritas adalah ABG yang baru beranjak dewasa alias ababil (ABG labil), dimana tingkat kematangan belum stabil dan gejolak emosi masih membara. Jadi kalau antara suami istri tidak pandai mengatur emosi, dan dua-duanya sama-sama keras, maka jadinya batu lawan batu, alias pecahhhh!
  2. Waktu untuk diri sendiri jadi berkurang. Kalau dulu mungkin sering nongkrong-nongkrong, sekarang sudah beda. Kemana manapun tidak bisa sebebas dulu.
  3. Mengorbankan beberapa cita-cita. Dulu sewaktu belum menikah, mungkin ibaratnya kita mau menjelajah dunia, mau kuliah disini, mau kerja di negeri sana, dll. Saat sudah menikah, tentunya sebelum kita memutuskan melakukan sesuatu, ada banyak pertimbangan yang harus dilakukan, dan ada kemungkinan beberapa cita-cita kita harus ada yang dikorbankan demi kepentingan keluarga.
  4. Persiapan yang matang. Selain faktor kematangan, persiapan pun perlu diperhatikan. Artinya harus siap dan dipertimbangkan matang mengenai langkah yang akan ditempuh. Kalau hanya karena alasan untuk menghindari perbuatan dosa, maka merupakan langkah yang paling dangkal. Karena lebih dari itu, pernikahan adalah sebuah ikatan suci di mana dua orang yang memutuskan terikat dalam sebuah pernikahan bertanggung jawab untuk saling membina sehingga akhirnya tercipta sebuah keluarga harmonis sesuai dengan harapan.
  5. Dukungan keluarga. Sebuah pernikahan tak akan terwujud tanpa adanya dukungan dari keluarga. Untuk itu, Anda pun harus mengantongi restu keluarga. Sebab pernikahan adalah suatu ikatan yang tak terbatas waktu, jadi dukungan orangtua dan keluarga sangat diperlukan di sini agar tidak akan terjadi kondisi menyerah di tengah jalan.

Dalam hal memilih calon istri, Rasululullah telah mengajarkan dalam sabdanya: ”Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena kecantikannya, karena nasab (keturunan) nya, karena agamanya. Maka pilihlah alasan menikahinya karena agamanya, karena akan sejahtera hidupmu. Kalau tidak, maka merugilah” (Muttafaq ‘alaih).

Life is choice


semoga kita semua selalu dalam lindungan ALLAH Swt
mendapatkan jodoh yang terbaik
tetap istiqamah di jalan-Nya


sumber :
http://muhammadassad.wordpress.com/2010/05/14/misteri-jodoh-dan-menikah-muda/
http://d-niell.blogspot.com/2011/08/menikah-muda-positif-dan-negatif-nikah.html
http://lintascafe.com/2011/04/16/baik-buruknya-menikah-muda/
http://anugerah.hendra.or.id/pra-nikah/1-adab2-pergaulan-pra-nikah/hubungan-muda-mudi-sebelum-menikah-pacaran-dalam-tinjauan-syariat/

Sabtu, 29 Oktober 2011

Definisi aging dan batasan usia



1.1 Definisi Aging
Proses menua adalah suatu proses menghilangnya secara perlahan-lahan kemampuan jaringan untuk memperbaiki diri atau mengganti dan mempertahankan fungsi normalnya sehingga tidak dapat bertahan terhadap infeksi dan memperbaiki kerusakan yang diderita.
(Nugroho, 2000)
1.2 Batasan Usia
1.2.1     Batasan usia menurut WHO meliputi :
a)    Usia pertengahan (middle age) yaitu kelompok usia 45-59 tahun
b)    Lanjut usia (elderly) yaitu antara 60-74 tahun
c)    Lanjut usia tua (old) yaitu antara 75-90 tahun
d)    Lanjut sangat tua (very old) yaitu diatas 90 tahun
1.2.2     Menurut UU No. 4 Tahun 1965 Pasal 1 dinyatakan sebagai berikut :
“Seseorang dapat dinyatakan sebagai seorang jompo atau lanjut usia setelah yang bersangkutan mencapai umur 55 tahun, tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan menerima nafkah dari orang lain.”
1.2.3     Saat ini berlaku UU No. 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia yang berbunyi sebagai berikut :
Lansia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun keatas.

(Ismayadi, 2004)

Kamis, 20 Oktober 2011

otot-otot lidah


4. Otot-otot pada lidah
a)    Otot-otot ekstrinsik
1.    Musculus genioglossus
Fungsi : menarik turun lingua; bagian posterior menjulurkan lingua keluar, memajukan dan menekan lidah.
Inervasi : N. hypoglossus
2.    Musculus hypoglossus
Fungsi : menarik lingua turun dank e belakang, retraksi dan menekan lidah.
Inervasi : N. hypoglossus
3.    Musculus styloglossus
Fungsi : menarik lingua ke belakang dan mengangkatnya untuk membentuk alur guna menelan.
Inervasi : N. hypoglossus
4.    Musculus palatoglossus
Fungsi : mengangkat bagian posterior lingua.
Inervasi : radix cranialis (n. cranialis XI lewat ramus pharyngealis, n. cranialis X, dan plexus pharyngeus)
5.    Os hyoid
6.    Proc. Stylohyoid
7.    Os mandib
8.    Aponeuris palatum
b)    Otot-otot instrinsik
Terbatas pada lingua dan tidak melekat pada tulang.
1.    Musculus longitudinalis superior
Fungsi : retraksi dan melebarkan lidah, mengangkat ujung lidah, menurunkan ujung lidah, apex linguae
Inervasi : N. hypoglossus
2.    Musculus longitudinalis inferior
Fungsi : retraksi dan melebarkan lidah, mengangkat ujung lidah, menurunkan ujung lidah, apex linguae
Inervasi : N. hypoglossus
3.    Musculus transversus linguae
Fungsi : untuk menyempitkan lidah, memanjangkan lidah bersama-sama dengan musculus verticalis linguae
Inervasi : N. hypoglossus
4.    Musculus verticalis linguae
Fungsi : untuk melebarkan lidah
(Moore, 2002)

Sumber :
Kuliah Stomatognati
Keith L. Moore dan Anne M. R. Agur. Anatomi Klinis Dasar. 2002. Jakarta : Hipokrates

Kamis, 02 Juni 2011

tugas kuliah humaniora 2


Profesionalisme Dalam Pengobatan Dokter
Profesi  mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain.
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya atau kesungguhan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada demi tercapainya tujuan.
Kualitas profesionalisme didukung oleh lima kompetensi sebagai berikut :
1.    Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
2.    Meningkatkan dan memelihara citra profesi
3.    Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya.
4.    Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi
Di era globalisasi, persaingan adalah hal yang biasa termasuk profesi dokter. Hal ini terkait dengan fenomena banyaknya warga Indonesia yang berobat ke luar negeri. Penyebab utama mereka melakukan pengobatan di luar negeri selain karena alasan peralatan yang lebih lengkap dan kemampuan tenaga medis tapi juga karena masalah komunikasi antara pasien dan dokter. Jika di Indonesia setiap dokter hanya melayani setiap pasien maksimal selama 15 menit sementara itu di luar legeri pasien diperlakukan sebaik mungkin dengan rata-rata durasi konsultasi 1 jam.
            Prof. Dr. dr. H. Rusdi Lamsudin, M.Med.Sc, Sp.S(K) selaku Dekan FK UII mengajak para dokter yang baru disumpah untuk kembali ke fitrahnya sebagai dokter, di mana para dokter baru tersebut untuk tidak terjebak pada rutinitas profesionalisme yang sempit. Dokter menurutnya banyak yang meyakini bahwa ilmu kedokteran hanya terfokus pada masalah penyakit. padahal idealnya selain melakukan intervensi fisik, dokter harus berperan dalam intervensi moral dan sosial di tengah masyarakat, yang menerapkan trias peran dokter, di mana ia dapat sebagai agen perubahan (agent of change), agen pembangunan (agent of development), dan agen pengobatan (agent of treatment).

Dekan FK UII ini berharap bahwa sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan, Kementrian Pendidikan Nasional, dan institusi profesi dokter bekerjasama merumuskan modifikasi pembagian fungsi dokter pendidik, peneliti, dan pembagian tugas yang dibebankan. Hal ini dirasakan perlu karena menurutnya WHO telah lama mengkampanyekan The Five Stars Doctor dengan kemampuan sebagai pimpinan masyarakat (community leader), yang memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik (communicator), mampu mengelola (manager), pangambil keputusan yang andal (decision maker), dan penyedia layanan (care provider).
Rektor UII, Prof. Edy Suandi Hamid, M.Ec., dalam sambutannya lebih menekankan pada Kompetensi dan profesionalisme dokter termasuk kemampuan dalam mengemas jasanya sehingga trik untuk mendapatkan pasien adalah salah satu syarat yang tidak boleh ditawar lagi. Bahkan menjadi seorang dokter harus juga siap untuk ditempatkan dimanapun, tidak hanya terkonsentrasi di kota akan tetapi harus siap bilamana ditugaskan di daerah-daerah terpencil yang memang membutuhkan. Karena itulah kemampuan dalam menjalin komunikasi dengan pasien harus terus diasah dan ditingkatkan.
Salah satu bukti kepedulian negara terhadap rakyatnya adalah ketika seluruh warga negara terjamin kesehatannya. Tampaknya hal ini menjadi kesadaran pemerintah sejak awal melalui program kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat. Asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin dan obat-obatan yang murah menjadi salah satu bukti kepedulian tersebut. Tentu hal tersebut masih harus terus ditingkatkan seiring dengan masalah kesehatan yang melanda masyarakat. Terlebih-lebih dengan sering terjadinya bencana yang membutuhkan bantuan obat-obatan dan rentannya kesehatan masyarakat.Masalah kesehatan ini menjadi semakin penting karena ia menjadi salah satu komponen standar kualitas hidup manusia selain pendidikan dan pendapatan.
Peran aktif dan efektif tersebut akan terwujud apabila dilakukan melalui hal-hal yang sederhana, seperti pelayanan yang prima dan manusiawi tanpa membedakan latar belakang sosial. Sulit dimungkiri bahwa sampai saat ini masalah kesehatan masih diskriminatif, khususnya untuk rakyat miskin.
Dengan etika dan moral profesionalisme ini, para dokter tidak semena-mena memperlakukan pasiennya sehinga tidak terjadi malapraktik atau salah diagnosis yang menyebabkan jatuhnya korban yang tidak perlu. Lebih penting lagi, dokter bekerja bukan sekadar tuntutan profesi, tapi juga bagian dari tugas kemanusiaan.


Bagaimana seorang dokter yang baik menanamkan rasa perikemanusiaan dan memberikan penjelasan yang jelas kepada pasien agar tidak terjadi kesalahpahaman ?
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dokter harus paham terhadap permasalahan pasien, menjelaskannya dengan bahasa yang dimengerti pasien, memberikan kesempatan pasien untuk bertanya, dokter pun perlu menanyakan apakah pasien mengerti maksud dari penjelasan dokter, dan dokter perlu menguji pasiennya dengan bertanya beberapa hal yang sudah dijelaskan. Untuk rasa perikemanusiaan, bias dengan mengucapkan salam lebih dulu, sambung rasa dengan berjabat tangan, mempersilahkan duduk, dan menanyakan kenyamanan pasien.


Daftar Pustaka